Rekanan Klarifikasi Polemik Kapal DKP Sulbar 2019

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – CV Malindo Putra selaku pihak rekanan pembangunan kapal nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2019, menjelaskan kronologis polemik proyek terebut.

Perwakilan CV Malindo, Hudri Ali menuturkan, kapal tersebut berjumlah 10 unit. Tiga di antaranya merupakan kapal berukuran besar, sementara tujuh lainnya berukuran kecil.

“Ada dua unit yang 17 GT, satu unit 10 GT. Yang tujuh unit itu ada ukuran 5 dan 3 GT,” ucapnya.

Dalam prosesnya, tiga unit kapal besar harus menggunakan kayu jenis uling. Alhasil, Hudri bersurat ke dinas untuk mengerjakan kapal tersebut di daerah Berau, Kalimantan Timur.

Pasalnya, kayu uling tidak ada di wilayah Sulbar. Kapal pun mulai dikerjakan di pulau Kalimantan.

Saat pekerjaan sudah mencapai tahap 60 persen, bencana terjadi. Tukang yang dipekerjakan Hudri ditangkap pihak berwenang atas tuduhan illegal logging.

“Saya langsung urus masalah itu, sementara juga target waktu pekerjaan sudah mepet,” imbuhnya.

Karena penangkapan tersebut, Hudri sampai berkoordinasi dengan Mabes Polri. Itu membutuhkan anggaran tak sedikit.

Malangnya, batas waktu kerja sesuai perjanjian selama 100 hari kalender tidak tercapai. Padahal, pihak rekanan sudah melakukan pencairan 63 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap tiga kapal berukuran besar itu tidak ada, meski menurut Hudri, prosesnya sudah 60 persen.

“Yang kami tahu, tidak ada itu kapal pemerintah di sana (Kalimantan),” kata Hudri menirukan perkataan pihak BPK.

Dirinya pun diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 400 juta. Proses pengembalian, kata Hudri, sudah berjalan.

“Sebenarnya kalau sesuai perjanjian kan bukan pengadaan tapi pembangunan kapal. Kalau pembangunan itu harusnya persentase progres pekerjaan dihitung. Tapi ini nyatanya tidak seperti itu, 60 persen itu dikali nol,” jelas Hudri Ali.

Namun begitu, Hudri tetap legowo menerima keputusan BPK untuk pengembalian.

Sementara 7 unit kapal berukuran 3 dan 5 GT telah selesai per tanggal 23 Desember 2019. Kapal-kapal itu sudah disalurkan ke tujuh kelompok nelayan yang ada di Sulbar.

Plt. Kepala DKP Sulbar, Syamsul Ma’arif juga sepakat bahwa kapal yang ada di Kalimantan tersebut sudah bukan hak Pemprov Sulbar.

Ia juga merasa simpati dengan “musibah” yang dialami Hudri Ali tersebut.

Untuk diketahui, sesuai surat perjanjian jasa konstruksi, anggaran 10 unit kapal tahun 2019 itu sebesar Rp 1.696.095.069,13. Waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.

Kuasa Direktur CV Malindo Putra atas nama Basra.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

Comment