Seratus Persen Pelayanan di Puskesmas Gratis, Termasuk Rapid Test

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Semua pelayanan di Puskesmas Binanga, Kabupaten Mamuju gratis, termasuk rapid test covid-19. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2007. Hal tersebut disampaikan Kepala Puskesmas Binanga, Jasman, saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Jumat (05/06/20).

Terkhusus rapid test, untuk saat ini masih diprioritaskan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara bagi warga yang ingin mengurus surat keterangan perjalanan belum dilayani karena keterbatasan alat rapid test.

“Semua rapid test yang kita lakukan seratus persen gratis, kalaupun kadang-kadang ada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah dan memerlukan keterangan hasil rapid test kita arahkan ke tempat lain, karena ketersedian rapid test tidak cukup,” kata Jasman.

Jasman mengakui, rapid test di Rumah Sakit Swasta dan Prodia memang dikenakan biaya yang bervariasi, tergantung dari merk rapid test yang digunakan. Sesuai informasi yang ia dengar, biasanya sampai Rp 1.000.000 dan Rp 500.000.

“Kalaupun mereka sudah rapid, lalu mereka bawa ke Puskesmas baru kita buatkan surat keterangan bahwa telah dilakukan rapid test. Jadi di Puskesmas sama sekali tidak ada pembayaran,” tegasnya.

Comment