Kasus SPBU Kalukku Sudah P21

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Berkas perkara kasus dugaan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kalukku, dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MR, ZD, dan UM. Ketiganya diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan BBM tanpa izin.

“Kasusnya (SPBU Kalukku) sudah P21. Tetap kita lanjutkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Syamsuriansyah di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku. Namun, dilimpahkan ke pihak Polresta.

AKP. Syamsuriansyah mengaku bakal melanjutkan kasus dugaan pengangkutan dan penimbunan BBM SPBU Kalukku ini hingga tahap pengadilan.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

Quotes of the day “Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar.”

Najwa Shihab

Comment