Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulbar Apresiasi Menteri Agama

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU), Kanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar), H. Suharli, mengapresiasi keputusan Menteri Agama yang telah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.

Keputusan yang diumumkan langsung oleh Meteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu, dinilai sangat tepat, karena mengingat proses penyelenggaraan haji yang semakin dekat. Ditambah lagi dengan situasi pandemi yang belum meredah, baik di Arab Saudi maupun negeri sendiri.

Meskipun pembatalan keberangkatan jamaah haji berdampak kepada antrian yang semakin panjang, karena jamaah yang seharusnya berangkat tahun ini harus menunggu sampai tahun 2021. Begitupun dengan jamaah yang semula dijadwalkan berangkat tahun 2021 beralih ke tahun 2022. Namun di balik itu menurut Suharli, keselamatan jiwa lebih utama.

“Khusus Sulbar kuotanya tahun ini 1442, dengan adanya pembatalan ini dia harus beralih ke tahun 2021,” kata Suharli saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/06/20).

Dari 1442 calon jamaah haji yang sedianya berangkat tanggal 26 Juni tahun ini, belum bisa dipastikan akan berangkat semua di tahun 2021, meskipun sudah melakukan pelunasan. Karena harus menyusaikan kembali jumlah kuota tahun 2021.

“Walaupun sudah dilunasi, tetapi kuota tahun 2021 itu kurang dari kuota sekarang, maka tidak bisa berangkat semua. Bagamaina caranya? Sistem urut. Sebaliknya, kalau lebih 100, maka ada yang tadinya berangkat di tahun 2022 akan ditarik kembali di tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian solusi jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan diberikan dua pilihan, antara ingin menarik kembali atau tidak. Jika tidak, kata Suharli, jamaah akan mendapat nilai manfaat dari Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKA) dan langsung masuk ke rekening jamaah.

Suharli menegaskan, uang yang bisa diambil adalah setoran pelunasan bukan setoran awal. Karena apabila setoran awal yang diambil maka otomatis keluar dari pendaftaran dan batal berangkat tahun depan.

“Sisa jamaah yang pilih, mau narik atau mau nyimpang. Kalau mau narik tidak ada masalah, mudah prosesnya, dia bisa mengajukan surat permonan di Kamenag kabupaten, melampirkan bukti setoran awal, paspornya, kemudian diproses langsung ke pusat dan tembusannya kesini. Menunggu sekitar 1 sampai 2 Minggu, langsung masuk ke rekening bersangkutan,” pungkasnya. (Adv)

Comment