15 Juni Kanwil Kemenag Sulbar mulai Gunakan Absen Online

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Memasuki tatanan Normal Baru atau New Normal, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang produktif dan aman Covid-19.

Berlandaskan Surat Edaran No. 16 tahun 2020 ini, Kanwil Kemenag Sulbar melalui Subbag Kepegawaian dan Hukum membuat kebijakan absensi dengan metode online. Menghadapi tatanan Normal Baru setiap ASN Kanwil Kemenag Sulbar diharuskan untuk melakukan presensi kehadiran dengan mengisi form yang disediakan melalui link google form. Salah satu kolom yang harus diisi adalah bukti kehadiran dalam bentuj foto yang sudah dicapture menggunakan aplikasi GPS Camera.

Sekaitan dengan kebijakan absensi dengan metode online ini, Kanwil Kemenag Sulbar melakukan sosialisasi. Hadir dalam sosialisasi absensi online ini Kepala Bagian Tata Usaha, H. Syamsul, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum H. Kamarauddin sekaligus bertindak sebagai moderator dan Faisal Kasim yang menjadi pemateri sekaligus pembuat sistem absensi online.

Mewakili Ka. Kanwil, Kabag TU menyampaikan apresiasi kepada Subbag Kepegawaian dan Hukum atas terselenggaranya sosialisasi prosedur absen online yang merupakan kebijakan dari pimpinan.

“Ini merupakan kebijakan pimpinan kita, perlu ada kesergaman semua satker demi menjamin kerja-kerja kita dan keberadaan kita baik yang WFH maupun WFO,” ungkap H. Syamsul, dilansir dari sulbarkemenag.id, Kamis (11/05/20).

Senada dengan penyampaian Kabag TU, H. Kamaruddin berharap semoga aplikasi bisa digunakan dengan maksimal.

“Jadi yang hadir pada saat ini hendaknya kita cermati bagaimana caranya. Sehingga selepas dari sini kita bisa mensosialisasikan dengan rekan kerja di ruangan.” jelas H. Kamaruddin.

Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut oleh Faisal Kasim, metode absen online ini bisa mendeteksi keberadaan lokasi pegawai tersebut sesuai titik koordinat.

Kebijakan terkait dengan absensi online ini resminya akan diberlakukan di Kanwil tanggal 15 Juni 2020. (Adv)

Comment