MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, melakukan peliputan menulis, sebagai laporan yang dikirim ke redaksi untuk dimuat di media massa berupa media online, koran, televisi dan radio.
Namun ketika wartawan mencari THR sebenarnya adalah sebuah kekeliruan, sebab dalam aturan wartawan tidak boleh meminta THR ke pejabat, pemerintah maupun swasta.
Hal itu diatur pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik.
Pemberian THR kepada wartawan patut diapresiasi, apa lagi ditengah situasi pandemi covid-19 saat ini. Namun, disisi lain wartawan yang menerima THR merupakan bentuk pelanggaran kode etik Jurnalistik, baik menerima THR di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Apa lagi jelang, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini.
Dilansir dari kumparan.com, Dewan Pers buat imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ujar ketua dewan Pers Muhammad Nuh, Senin (18/5/20).
Lanjut dia, tak melayani permintaan THR terhadap siapa pun yang mengaku atau mengatasnamakan organisasi pers, maupun media. Imbauan itu tertuang dalam surat Nomor 02/DP-K/V/2020 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Reporter : Chandraq
Editor : Mediaekspres.id
Quotes of the day “Jika kalian ingin menjadi Pemimpin besar, menulislah seperti wartawan dan bicaralah seperti orator”.
Hadji Oemar Said Tjokroaminoto




Comment