MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah resmi menetapkan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Hal itu sesuai hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (27/5/2020).
Komisi II menyetujui penyelenggaraan Pilkada di Desember, merujuk pada penjelasan KPU RI serta dukungan Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomo 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sendiri akan melaksanakan Pilkada serentak di empat kabupaten. Dengan angka pasien positif korona yang masih terus bertambah, siapkah provinsi ke-33 ini menghadapi Pilkada Desember?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar, Abd. Mannan mengatakan, kebijakan pemerintah perlu mendapat dukungan dari masyarakat.
Comment