MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Penetapan kembali kenaikan Iuran BPJS, melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dinilai tak bijaksana serta tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
“Ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Dimana Masyarakat lagi susah dan menderita. Akibat Lumpuhnya perekonomian, bukannya menurunkan harga BBM, pemerintah mala melakukan keputusan blunder. Bahakan ditambah lagi dengan hal yang mengagetkan dengan menaikkan iuran BPJS. Jangan ditambahi lagi penderitaan masyarakat,” kata Ketua umum PC PMII Mamuju, Muhammad Hassanal, SE, pada Jumat, (15/05/20).
Hassanal mengaku heran dengan ngototnya Presiden Joko Widodo untuk menaikkan iuran BPJS. Sebab, keputusan menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, lanjut dia, persoalan BBM yang belum turun hingga harganya hari ini. Sementara harga minyak dunia sudah turun dan di beberapa negara Asia yang sudah menurunkan harga BBM tersebut.
“Ini keputusan sudah pernah dibatalkan oleh MA, kenapa pemerintah langgar? Sebenarnya pemerintah ini mau apa sih, jangan sampai hal seperti ini membuat rakyat tidak percaya lagi nanti terhadap pemerintah,” lanjutnya.
Hassanal mengatakan, masyarakat sudah bisa menilai dan takkan mudah lagi percaya dengan bahasa klise pemerintah bahwa kebijakan dikeluarkan semata-mata untuk kepentingan rakyat.
“Namun nyatanya hari ini, kebijakan dikeluarkan pemerintah itu, bisa mencekik rakyat,” jelas pria asal desa Bambu, Mamuju ini.
Sebelumnya, dilansir dari detik.com, iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 adalah Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III).
Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan kemudian disesuaikan kembali menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III). Aturan ini digugat dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA-pun kemudian mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti pada tahun 2018.
Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan alasan, demi menjaga keberlanjutan dan keuangan BPJS kesehatan, lebih stabil.
Selain itu, kenaikan iuran dapat iuran peserta dapat membuat operasional BPJS kesehatan lebih stabil.
“Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah di tebitkan, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS kesehatan. Diharapkan bisa membuat keberlanjutan dari pada operasional BPJS kesehatan itu sendiri,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto di kutip dari CNN Indonesia.
Reporter: Chandraqa
Editor : Mediaekspres.id
Comment