MEDIAEKSPRES.id – Beberapa hari terakhir, Jagat Maya dihebohkan aksi perundungan (bullying) yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Warga net pun ramai-ramai repost foto dan video bocah tersebut. Seperti biasa, netizen +62 melengkapi dokumen jejak kelam korban dengan caption yang menggambarkan rasa empati. Ada yang menyemangati si korban, ada pula yang mengeluarkan bacotan mengutuk para pelaku.
Tapi tahukah Sampean? Repost atau menampilkan ulang bahan postingan foto korban perundungan di media sosial (medsos) merupakan cara paling nyata untuk menumbuhkan bibit-bibit kebencian.
Praktik bullying yang beredar di media sosial tersebut merupakan kasus kesekian yang terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merinci jumlah anak yang menjadi korban bullying media sosial ada 34 kasus di 2016, kemudian meningkat menjadi 55 kasus di 2017, dan bertambah menjadi 109 kasus sepanjang 2018.
Dari rincian di atas, ada fakta bahwa kasus bullying terhadap anak melalui medsos di Indonesia, meningkat setiap tahunnya.
Comment