PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.ID –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara (Matra) melakukan Diversi terhadap dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka anak A (17 ) terhadap MS (46).
Peristiwa tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/18/II/2020/Spkt/Res Matra tanggal 09 Februari 2020. Pelaksanaan Diversi sendiri dilakukan di Aula Sat Reskrim Polres Matra, Senin (16/03/20).
Dari pertemuan kedua belah pihak, selanjutnya dilakukan Diversi dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (berdamai).
Keluarga Korban mengaku, sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan bahwa A berjanji tidak akan melakukan keributan lagi.
“Pelaku juga harus bersedia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh ulah tersangka pada saat pesta pernikahan yang telah dikeluarkan oleh tuan rumah yang melaksanakan pesta,” kata keluarga korban.
Sementara itu, Sudirman selaku orang tua terlapor A juga menyatakan dalam kesepakatan tertulis tersebut tidak akan memperjualbelikan minuman keras (ballo) lagi.
“Saya tidak akan menerima orang untuk membeli atau memberikan minuman keras kepada orang yang datang ke rumah saya serta tidak lagi membuat minuman keras jenis ballo,” ujarnya.
Diversi tersebut terlaksana dalam aman dan kondusif dan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan ke pengadilan.
Hadir dalam giat tersebut Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kbo Ipda Firman Sanusi SH, Pembimbing Kemasyarakatan Tri Setiawan, Fahrul Dari Dinas Sosial, Muhammad Sukri Dari P2TP2A, Kepala Desa Jono Anhar, M.S Selaku Korban dan Sudirman selaku Bapak Kandung Terlapor bersamaA serta Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus dan Penyidik yang menangani kasus tersebut.
Reporter : Eka
Editor : Mediaekspres.id
Comment