Penyebar Hoax soal Pasien Positif Corona di Majene Ditangkap Polisi

MAJENE, MEDIAEKSPRES.ID – Pelaku penyebar berita tidak benar (hoax) yang sempat membuat heboh warga Media Sosial (Medsos) telah diamankan Kepolisian Kabupaten Majene, Sulbar.

Pelaku inisial, AR 19 tahun, menyebarkan informasi melalui akun facebooknya terkait kabar meninggalnya pasien positif Corona asal Kabupaten Majene. Padahal pasien tersebut masih dirawat di RS Regional Sulbar dan nampak sehat, serta banyak berkegiatan mengaji diruangan isolasi.

“Akun atas nama Rahman, dalam akun tersebut pelaku menuliskan ‘Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia😢 Semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah’.

Yang dimaksudkan adalah Perp. Y yang sementara menjalani isolasi positif Corona di RS Regional Prov. Sulbar,” terang Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddi saat konferensi pers diruang data Polres Majene, Selasa (31/03/20)

AKP Jamaluddin menyampaikan, Pelaku diamankan tidak sampai 24 jam saat menyebarnya berita hoax, yang sempat membuat keresahan warga di keluarga korban termasuk pegawai Rumah Sakit (RS) Regional Sulbar, serta masyarakat Kabupaten Majene.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hanya iseng mengapload tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” ungkapnya.

Lanjut AKP Jamaluddin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, bahwa pada hari Senin 30 Maret 2020 kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita, telah menerima laporan dari penyidik Sat. Reskrim polres Majene, dan selanjutnya melakukan pelacakan posisi pemilik akun Facebook tersebut. Setelah itu melakukan pencaharian dan akhirnya mengamankan orang yang diduga Pelaku penyebar berita hoax yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.

“Diketahui indetitas pelaku tersebut berinisial AR, 19 th warga asal Lingk. Galung, Kel. Galung Kec. Banggae Timur, Kab. Majene serta barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone merk Xiaomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoax, Screenshot postingan facebook dan Akun FB yang masih aktif,” Kata AKP Jamaluddin.

Baca juga, Semakin Membaik, Pasien Positif Corona Asal Majene Selalu Lantunkan Ayat Suci Alquran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Reporter: */Wan

Editor : Mediaekspres.id

Comment