MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (Physical distancing ) yang dapat memicu penyebaran virus Corona utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengeluarkan Surat dengan Nomor 009/852/III/2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemkab Mamuju.
Dalam edaran yang sifatnya menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan Nomor 009/835/III/2020 tersebut dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Sekda Mamuju, H. Suaib menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Menurut H. Suaib, keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.
“Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja dirumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD nya,” tandas Suaib, Jumat (27/03/20).
Buka Surat Perihal Penyusaian Sistem Kerja ASN
Dalam Surat yang akan diberlakukan mulai hari Senin 30 Maret 2020, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor yang berlaku. Bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor Senin-Kamis dari jam 8:00-13:00 wita, sedangkan Jumat dari jam 9:00-11:00.
“Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari Sekretaris hingga para Kepala Bidang,” tandas Suaib.
Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga ketua Gugus Percepatan Penangan Penyebaran virus Corona kabupaten Mamuju ini menekankan semua ASN untuk melakukan koordinasi maupun rapat menggunakan teknologi informasi.
“Diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan,” pungkasnya. (Adv)
Comment