MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengeluarkan surat kepada Koorsatpel Satuan Pelaksana Pelabuhan Penyeberangan Mamuju untuk meminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di pelabuhan sampai situasi kondusif dan dinyatakan aman.
Surat dengan Nomor 009/850/III/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagai tindaklanjut surat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Nomor 3400/831/III/2020 perihal pengamanan wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun penghentian aktivitas tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang atau logistik (Pangan) yang melalui wilayah Sulbar sesuai surat Gubernur Sulbar sebelumnya bernomor 3400/642.1a/III/2020 tentang pembatasan pergerakan orang.
Sekda Mamuju, H. Suaib menyampaikan, selain dikeluarkan surat untuk meminta kepada otoritas pelabuhan memperhatikan dan melaksanakan Surat Gubernur Sulbar, Pemkab Mamuju juga telah melakukan langkah antisipatif seperti pembentukan posko di perbatasan Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju, serta posko perbatasan Mamuju – Majene.
Tim Posko penangan Covid-19 di perbatasan yang dibentuk melibatkan unsur pemerintah setempat (Camat), kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas kesehatan dan BPBD.
“Mereka bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana standar protokol yang telah ditentukan, dalam menjalankan tugasnya 24 jam mereka akan dibagi kedalam tiga Sif,” kata Sekda Mamuju, Jumat (27/03/20).
Suaib berharap dengan segala upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah dapat menjaga kondisi tetap Zero dari penyebaran Covid-19.
“Semoga Mamuju tetap dalam kondisi Zero penyebaran Corona,” imbuhnya. (Adv)
Comment