Pemerintah Resmi Menunda Pelaksanaan SKB CPNS

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.ID – Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Demikian sesuai siaran pers yang dikutip dihalaman Facebook BKN, Selasa (17/03/20).

Sementara pelaksanaan pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 – 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian”.

Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Reporter : */Wan

Editor : Mediaekspres.id

Comment