MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Larangan berkumpul di luar rumah sesuai dengan maklumat Kapolri akan diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin cepat meluas.
Mabes Polri sendiri sudah menegaskan untuk tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas.
Kadiv Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan, aparat penegak hukum berhak membubarkan massa demi mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Apabila masyarakat tidak mematuhi himbauan tersebut bisa dikenakan Pidana.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelas AKBP Syamsu, Senin (23/03/20).
Namun sebelum Polri menerapkan pasal Pidana, upaya dialog dengan masyarakat tetap dikedepankan terlebih dahulu.
“Yang harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya kongkow-kongkow menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya Kamtibmas,” jelasnya.
Berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
– Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
– Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
– Pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Reporter : */
Editor : Mediaekspres.id
Comment