Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Jalan Salutambung-Urekang

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang, Kabupaten Majene, Kamis (5/3/2020).

Tersangka tersebut, yakni H. Rahbin R (Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi, Polewali) dan Mohamad Imhal. Keduanya merupakan pelaksana proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amir menuturkan modus tersangka melakukan praktik korupsi. H. Rahbin dan Mohamad Imhal diduga menyalahgunakan uang muka proyek jalan Salutambung-Urekang tahun 2018.

“Tersangka diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA. 2018, pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat sebesar kurang lebih Rp 1.557.481.478,- ,” terang Amir.

Kejati Sulbar resmi tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan Salutambung-Urekang (Foto: Penkum Kejati)

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok material dan persiapan tekhnis lainnya.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah,” tambah Amir.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka Rahbin dan Mohamad Imhal mendekam di Rutan Kelas II B Mamuju hingga 20 hari kedepan.

Hal itu sesuai T-2 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Barat Nomor : PRINT- 117 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020.

Reporter: Harly

Editor     : Harly

Comment