Dampak Corona, 160 Napi di Sulbar Hirup Udara Bebas

MAMUJU,MEDIAEKSPRES.Id – Mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan narapidana lewat program asimilasi dan integrasi.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, Kanwil Kemenkumham memberi asimilasi kepada sekira 160 narapidana rutan/lapas di lima kabupaten .

Pada Keputusan Menteri Tahun 2020, tentang pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Dimana narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Elly Yuzar mengaku telah melaksanakan program asimilasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah melaksanakan semua yang memenuhi syarat seperti ketentuan yang ada kita asimilasi rumah. Di mana, pidana di bawah lima tahun yang tidak terkait dengan PP, yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 dan enam bulan berkelakuan baik,” ujar Elly di Mamuju, Minggu (5/4/2020).

Ia menjelaskan, 160 napi tersebut mendapatkan asimilasi rumah, dimana aktifitas mereka akan dipantau. Hal itu untuk memastikan narapidana tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ya kalau mereka melanggar ketentuan yang ada, melanggar meresahkan masyarakat, kita tarik kembali,” sambungnya.

Adapun napi yang diasimilasi  berasal dari lima kabupaten, yaitu Rutan/Lapas Mamuju, Pasangkayu, Majene, Polewali Mandar dan Mamasa.

Dilansir dari CNN Indonesia Sabtu, 4 April 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan sebanyak 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar bebas melalui program asimilasi dan integral.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan yang melebihi kapasitas.

Ia telah mengeluarkan dan membebaskan sebanyak 30.432 narapidana dan Anak.

Daerah yang terbanyak saat ini yaitu, Sumatera Utara yang membebaskan warga binaan dengan jumlah 6.348. Disusul Jawa Timur 2.524, Lampung 2.416, Jawa Tengah 2.003, dan Aceh 1.898.

Reporter : Iksan

Editor      : Mediaekspres.id

Comment