BPJS Kesehatan Mamuju, Angkat Bicara Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mamuju menanggapi pembatalan kenaikan iuran yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Mamuju, Adnan menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan pembatalan iuran BPJS Kesehatan dari MA. Sebagaimana mengenai pemberitaan yang beredar terkait judicial review Perpres 75 tahun 2019 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan tersebut, sehingga kami di BPJS Kesehatan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hal itu,” ungkap Adnan saat ditemui dikantornya, Selasa (10/03/20).

Meskipun sampai sekarang belum menerima salinan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesahatan, kata Adnan pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengikuti setiap keputusan pemerintah.

“Jadi kami mengikuti saja, bagaimana keputusan resminya pemerintah, terkait regulasinya,” jelasnya.

Sementara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari itu masih berlaku sampai sekarang dengan mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. “Karena belum ada keputusan jelas sampai saat ini,” sambungnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan  MA mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, tanggal  2 Januari 2020.

“Kabul permohonan hukum sebagian,” tulis MA dalam putusannya, dilansir merdeka.com, Senin (9/3/2020).

Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mempertegas, perkara itu sudah diputus di MA.

“Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Kamis 27 Pebruari 2020 sudah diputus,” ujar Andi Samsan.

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis putusan MA.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

  1. Kelas 3 Sebesar Rp25.500
  2. Kelas 2 Sebesar Rp51.000
  3. Kelas 1 Sebesar Rp80.000

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.

Tony Samosir mengungkapkan menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Sumber: merdeka.com/Mediaekspres.id

Reporter: Irwan

Comment