KPU Mamuju Sahkan Hasil Pilkada, Saksi Paslon Nomor 2 Ajukan Keberatan

MAMUJU, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju. Hasil penetapan pilkada Mamuju itu, di bacakan oleh ketua KPU Mamuju, Indo Upe pada rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju, didampingi seluruh anggota KPU Mamuju.

Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, Pukul 16.48 Wita, Pasangan calon nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana memperolehan suara sah sebanyak 89.003. Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Ado Mas’ud dan H. Damris dengan perolehan suara sah sebanyak 51.975.

Poin keberatan saksi Paslon nomor 2.

 

Namun penetapan itu, mendapat keberatan dari saksi pasangan calon Nomor 2, Arif Zakaria. Arif mengajukan keberatan lewat form surat Catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitalisasi hasil, hasil perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.

 

Baca : Bawaslu Sulbar Respon Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

 

Salah satu poin keberatan yang dimasukkan adalah, keterlibatan ASN dan struktur pemerintah tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan yang sangat masif berdasarkan laporan pada Bawaslu Kabupaten Mamuju dan temuan Bawaslu Mamuju.

Selain itu, Arif Zakariah juga tidak menandatangani, model D Hasil Kabko KWK Bupati/Walikota atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitalisasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Saksi Paslon nomor 2, Ado – H. Damris tidak bertanda tangan pada form Model D.

“Yang saya Tidak kasi masuk point terkait rendah nya partisipasi pemilih diangka 75%. Karena ini tambahan statement saya. Karena kalau mau kita bandingkan dengan jumlah DPT. Ada 48.080 pemilih DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya,” tutup Arif Zakariah. (*)

 

Comment