MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan surat teguran kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang melanggar kententuan harga yang sudah ditetapkan pada Senin, 30 Mei 2022.
Kepala Disbun Sulbar, Syamsul Ma’arif, menyampaikan surat dikeluarkan, merespon laporan asosiasi petani terkait adanya sejumlah perusahaan yang membeli TBS dibawah harga yang sudah ditetapkan.
“Jadi berdasarkan itu, hari ini saya mengeluarkan surat teguran pertama,” ungkap Syamsul Ma’arif di ruang kerjanya, Kamis (02/06/22).
Lebih lanjut, Syamsul Ma’arif menyampaikan, apabila teguran tersebut masih tidak diindahkan oleh PKS, maka akan menyusul surat teguran kedua sampai pada surat teguran ketiga. Namun untuk sampai kesitu, harus ada laporan secara resmi dari pihak yang melakukan pengawasan secara fungsional; baik itu dari Asosiasi Petani, Media dan LSM.
Menurutnya, dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018, Disbun tidak memiliki kewenangan secara jelas terkait di bidang pengawasan. Sehingga prosedur tersebut harus dilalui untuk sampai pada pemberian sanksi kepada PKS yang melanggar ketentuan. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, sesuai persetujuan dari Kementan.
“Memang kita akui pengawasan itu yang lemah. Kami memang dalam hal ini tidak terlalu jelas diberi kewenangan. Kalau diwajibkan tentu disertai dengan penganggaran yang ada. Kami tidak punya anggaran untuk terjun langsung,” jelasnya.
Baca juga
Pemerintah Kalah, PKS di Sulbar Beli TBS Dibawah Harga Standar
Olehnya, dalam hal ini, kata Syamsul Ma’arif, yang paling efektif melakukan pengawasan adalah pemerintah kabupaten. Karena izin usaha dikeluarkan melalui kabupaten.
“Izin usaha PKS itu di kabupaten, jadi apabila sampai puncak pencabutan surat izin. Bupati yang melaksanakan itu, bukan provinsi,” pungkasnya.
Reporter: Irwan
Editor: Mediaekspres.id
Comment