MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menutup proses kasus dugaan korupsi DAK pendidikan bidang SMK tahun 2020. Bidang SMK diklaim tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
“Kita tidak menemukan perbuatan materil melawan hukum, jadi tidak ada unsur niat jahatnya,” kata Aspidsus Kejati, Feri Mupahir pada Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Feri, dana proyek DAK yang diduga dipotong masuk dalam rencana anggaran biaya (RAB). Selain itu, uang tersebut disebut masih utuh di rekening sekolah masing-masing.
Meski sebelumnya ada uang sekira Rp 200 juta yang sudah diserahkan ke fasilitator, namun Feri berujar, sudah dikembalikan ke sekolah.
Pihak penyidik menilai, kesalahan pada proses pengelolaan DAK bidang SMK hanya karena kurangnya pengalaman.
“Hanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya tanpa mengindahkan Juklak dan Juknis Permendikbud,” jelas Feri Mupahir.
Terkait uang Rp 2,3 miliar yang sempat disita penyelidik Kejati, Feri mengatakan bahwa dana itu hanya untuk kepentingan penyelidikan.
“Dana itu kan sebelumnya aman di rekening kepala sekolah, demi keterbukaan, pihak dinas memasukkan dalam RAB. Jadi tidak ada main kucing-kucingan di balik layar. Tidak ada niat jahat dari dinas,” terangnya.
Uang sitaan tersebut pun telah diserahkan ke kas daerah Pemprov Sulbar.
Reporter: Harly
Editor : Mediaekspres.id




Comment