Tindaklanjuti Aksi Protes Warga Keang, Kapolsek Kalukku Gelar Rakor

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Menindaklanjuti pemblokiran jalan di Desa Keang, Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  dengan menghadirkan pihak terkait seperti Camat Tabulahan, Kapolsek Kalumpang, Kapolsek Tabulahan, Lurah Lakahan, Kepala Puskesmas, Kepala Desa Keang, Kepala Desa Buttuada dan Tokoh Masyarakat Desa Keang, Kamis (11/06/20) di Puskesmas Lakahang, Kab. Mamasa.

“Persoalan seperti itu tidak boleh kita anggap sepeleh, meski sebelumnya bisa diredam tetapi harus ditindaklanjuti, ya salah satunya melalui kegiatan rapat koordinasi ini sehingga ada solusi terbaik yang dapat dicapai,” kata Ipda Sirajuddin melalui pesan rilisnya, Jumat (12/10/20).

Ipda Sirajuddin menyampaikan, hasil keputusan rapat tersebut, telah disepakati warga di Desa Keang dan Desa Bonehau bisa masuk ke Kab. Mamasa dengan membawa pengantar dari Kepala Desa.

Sementara mayarakat Desa Keang dan Desa Bonehau yang berprofesi sebagai penjual ikan atau pagandeng diberikan kelonggaran dengan ketentuan hanya di rapid test satu kali, sudah bisa bebas Keluar masuk Kec. Lakahang dimana sebelumnya hasil rapid test hanya berlaku 7 hari.

Terakhir masyarakat Desa Keang tidak lagi memasang palang dan tidak melarang warga dari Kab. Mamasa masuk wilayah Desa Keang.

Rapat Kordinasi (Rakor) di Puskesmas Lakahang, Kab. Mamasa. Kamis (11/06/20).

Sebelumnya, pemblokiran di Desa Keang, Kec. Kalukku, Kabupaten Mamuju menjadi sorotan dan keluhan warga dari Kabupaten Mamasa, karena bagi warga yang ber KTP Mamasa dilarang melintas di jalan poros Keang Kalukku.

Menurut Kapolsek Kalukku, pemasangan palang di Desa Keang sebagai bentuk protes warga setempat terhadap kebijakan yang diberlakukan di pos palang Covid-19 di Lakahang — Kec. Tabulahan — Kab. Mamasa yang mengharuskan setiap pelintas yang memasuki wilayah Mamasa dan bukan warga yang ber KTP Mamasa diwajibkan memperlihatkan hasil rapid test bebas Covid-19. Bila tidak punya maka dilakukan rapid test dengan membayar Rp 250.000 sebagai syarat untuk melintas di pos palang tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Rabu 10 Juni 2020, pukul 17.30 Wita, dilakukan giat pengecekan pos palang di Desa Keang, dihadiri Dan Ramil Kalukku, Letda Agus Triono, Dan Ramil Kalumpang, Letda Makmur, Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin, Kanit Intelkam sek Kalukku, Aiptu Amiruddin, Kepala Desa Keang, Adi Wijaya, Toko pemuda Kalukku, Andi Zulfahmi dan para toko masyarakat Keang.

Setelah itu, dilanjutkan pengecekan ke pos Covid-19 di Lakahang — Kec. Tabulahan — Kab. Mamasa. Di tempat itu dilakukan komunikasi dengan petugas penjaga pos, dimana hadir juga Kepala BPBD Mamasa, Oret Tandi Pulang, Camat Lakahang, Kapolsek Tabulahan. Dari penjelasan pejabat yang ada di tempat itu, kata Kapolsek Kalukku, mereka membenarkan tentang syarat untuk melintas di pos tersebut harus ada keterangan bebas Covid-19 berupa hasil rapid test.

“Kemudian koordinasi dilakukan dengan Kepala desa Keang dan para toko masyarakat pada pukul 21.45 Wita. Sehingga pembongkaran palang di Desa Keang dilakukan masyarakat dengan sukarelah,” pungkas Ipda Sirajuddin.

Reporter: Tompo/Hms

Editor : Mediaekspres.id

Comment